Indonesia memiliki tingkat perceraian yang cukup tinggi, yaitu sekitar 50 persen dari jumlah pernikahan yang terjadi setiap tahun.
Pasangan yang menikah di usia muda cenderung lebih rentan bercerai dibandingkan pasangan yang menikah di usia dewasa.
Alasan utama perceraian di Indonesia adalah perselingkuhan, perbedaan keyakinan agama, dan masalah keuangan.
Sebagian besar kasus perceraian di Indonesia mengalami penyelesaian di pengadilan agama.
Hukum perceraian di Indonesia mengatur tentang pembagian harta bersama, hak asuh anak, dan nafkah.
Pada tahun 2019, kasus perceraian di Jakarta mencapai 35.000 kasus, merupakan angka tertinggi di Indonesia.
Setiap tahun, sekitar 10.000 anak di Indonesia menjadi korban perceraian orangtuanya.
Pasangan yang menikah di luar negeri harus mengikuti prosedur hukum yang berbeda untuk mengajukan perceraian di Indonesia.
Beberapa pasangan memilih untuk berpisah secara damai dan menggunakan mediator untuk menyelesaikan masalah perceraian mereka.
Meskipun perceraian dapat menjadi pengalaman yang menyakitkan, beberapa pasangan melihatnya sebagai kesempatan untuk memulai lembaran baru dan menemukan kebahagiaan dalam hidup mereka.