Hukum dan keadilan merupakan dua konsep yang berbeda, meskipun seringkali dianggap sama.
Di Indonesia, sistem hukum yang digunakan adalah sistem hukum campuran yang terdiri dari hukum adat, hukum agama, dan hukum modern.
Hukum pidana di Indonesia mengenal hukuman mati sebagai hukuman terberat.
Di beberapa negara, seperti Norwegia dan Finlandia, sistem hukum menggunakan prinsip restorative justice yang mengutamakan pemulihan korban dan pelaku kejahatan.
Hukum di Inggris dikenal dengan istilah common law yang mengacu pada kebiasaan dan keputusan pengadilan.
Di Amerika Serikat, terdapat sistem hukum federal dan hukum negara bagian yang berbeda.
Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional.
Mahkamah Internasional adalah lembaga pengadilan internasional yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Di Indonesia, lembaga pengadilan terdiri dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Konsep praduga tak bersalah merupakan prinsip dasar dalam sistem keadilan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.