Pajak pertama kali dikenakan di Indonesia pada tahun 1816 oleh pemerintah kolonial Belanda.
Saat ini, tarif pajak penghasilan di Indonesia bervariasi antara 5-30% tergantung tingkat penghasilan.
Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah jenis pajak yang paling banyak dikumpulkan oleh pemerintah Indonesia.
Sejak 2016, Indonesia menerapkan kebijakan amnesti pajak untuk mendorong wajib pajak melaporkan dan membayar pajak yang belum terbayar.
Pemerintah Indonesia telah menaikkan tarif pajak rokok dan alkohol dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan melalui pajak.
Pajak kendaraan bermotor di Indonesia dikenakan berdasarkan jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan wilayah tempat kendaraan didaftarkan.
Indonesia memiliki sistem pajak penghasilan final yang dikenakan pada sektor usaha informal seperti pedagang kaki lima.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) di Indonesia dikenakan pada pemilik properti berupa tanah dan bangunan.
Ada beberapa jenis pajak yang dihapuskan oleh pemerintah Indonesia, termasuk pajak telepon dan pajak pertambangan.
Pemerintah Indonesia mendorong penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan dan pengelolaan pajak, seperti e-filing dan e-tax invoice.