Sistem hukum pidana pertama kali muncul pada zaman kuno Mesir, dengan hukuman yang berbeda-beda untuk setiap tindak kejahatan.
Di Yunani kuno, hukuman mati adalah hukuman yang paling umum untuk tindak kejahatan yang serius.
Di Roma kuno, hukum pidana mencakup hukuman fisik seperti cambuk, penyiksaan, dan hukuman mati dengan cara disalib.
Pada abad Pertengahan, hukum pidana di Eropa sering kali diterapkan dengan cara yang kejam dan tidak adil, dengan hukuman seperti pembakaran di tiang pancang dan pemotongan tangan.
Di Amerika Serikat, sistem hukum pidana modern mulai berkembang pada abad ke-19, dengan pendirian penjara-penjara negara dan sistem peradilan pidana yang lebih terorganisir.
Pada awal abad ke-20, gerakan reformasi pidana muncul di Amerika Serikat, dengan tujuan untuk mengubah sistem hukum pidana yang korup dan tidak adil.
Selama Perang Dunia II, banyak negara mengadopsi hukuman mati sebagai bentuk hukuman untuk tindak kejahatan tertentu.
Sejak tahun 1960-an, gerakan anti-penjara dan anti-pidana telah muncul di seluruh dunia, dengan tujuan untuk menggantikan sistem hukum pidana yang represif dengan pendekatan yang lebih rehabilitatif dan restoratif.
Di banyak negara, peradilan pidana masih dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti ras, gender, dan kelas sosial.
Teknologi dan ilmu pengetahuan modern telah menghasilkan metode baru untuk mengumpulkan bukti dan membantu memecahkan kasus kriminal, seperti DNA forensik dan analisis sidik jari.