Mata uang pertama di Indonesia adalah uang kertas pecahan satu gulden yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1815.
Pada masa penjajahan Jepang, uang kertas dengan denominasi sen diperkenalkan untuk pertama kalinya di Indonesia.
Pada tahun 1950, Rupiah menjadi mata uang resmi Indonesia setelah sebelumnya digunakan sebagai mata uang pengganti selama masa kemerdekaan.
Pada masa pemerintahan Soekarno, dikeluarkan uang kertas dengan denominasi yang sangat besar, yaitu 100.000 Rupiah.
Pada tahun 1998, terjadi krisis moneter di Indonesia yang membuat nilai Rupiah turun drastis hingga mencapai 17.000 Rupiah per dolar AS.
Pada tahun 2016, Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas baru dengan gambar pahlawan nasional, seperti Soekarno, Hatta, dan Kartini.
Pada tahun 2020, Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas baru dengan gambar flora dan fauna khas Indonesia, seperti bunga Raflesia dan burung Cendrawasih.
Pada zaman kerajaan, benda-benda berharga seperti emas, perak, dan permata juga digunakan sebagai alat tukar.
Sebelum adanya uang kertas, orang di Indonesia menggunakan sistem barter untuk melakukan transaksi perdagangan.
Pada zaman dahulu, uang logam dengan bentuk yang unik, seperti uang koin yang berlubang tengahnya, digunakan sebagai alat tukar di Indonesia.