Kata "spionase" berasal dari kata Belanda "spionage" yang artinya mata-mata.
Di Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN) bertugas sebagai lembaga penanggulangan spionase.
Pada masa penjajahan Belanda, banyak aktivitas spionase terjadi karena Belanda ingin mengetahui strategi perjuangan pejuang Indonesia.
Salah satu kasus spionase terkenal di Indonesia adalah kasus mata-mata Australia pada tahun 2004.
Pada masa Orde Baru, kegiatan spionase juga dilakukan oleh pihak pemerintah untuk memata-matai aktivitas lawan politik.
Sejak tahun 2013, Indonesia dan Australia bekerja sama dalam penanggulangan spionase melalui perjanjian kerjasama.
Kegiatan spionase juga sering terjadi di sektor ekonomi, terutama dalam hal pencurian rahasia dagang.
Indonesia juga memiliki organisasi mata-mata, seperti Lembaga Kajian dan Pengembangan Strategis Indonesia (Lemkapi) yang diduga terlibat dalam kegiatan spionase.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang mengatur tentang penanggulangan spionase.
Selain menjalankan tugas penanggulangan spionase, BIN juga melakukan kegiatan intelijen untuk mengumpulkan informasi strategis dalam menjaga keamanan negara.