Cryptocurrency pertama kali dikenal di Indonesia pada tahun 2013 dengan hadirnya Bitcoin.
Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan bahwa mata uang kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Sejak itu, perdagangan cryptocurrency masih dapat dilakukan di Indonesia dengan beberapa exchange yang masih beroperasi.
Salah satu exchange cryptocurrency terbesar di Indonesia adalah Indodax, yang memiliki lebih dari 3 juta pengguna terdaftar.
Beberapa toko online di Indonesia juga mulai menerima pembayaran dengan cryptocurrency, seperti Bitcoin dan Ethereum.
Pada tahun 2020, Bitcoin mengalami kenaikan harga yang signifikan dan menembus angka USD 20.000, membuatnya semakin populer di kalangan investor di Indonesia.
Meskipun terdapat perdebatan mengenai legalitas cryptocurrency di Indonesia, blockchain, teknologi yang digunakan dalam cryptocurrency, menjadi semakin populer di kalangan perusahaan dan pengembang aplikasi.
Beberapa perusahaan di Indonesia mulai memanfaatkan teknologi blockchain untuk memperbaiki sistem manajemen data dan transaksi mereka.
Salah satu contoh penggunaan blockchain di Indonesia adalah dalam sistem voting elektronik yang dapat meningkatkan transparansi dan integritas dalam pemilihan.
Saat ini, terdapat lebih dari 2000 jenis cryptocurrency yang beredar di pasar global, dan beberapa di antaranya juga diperdagangkan di Indonesia.