Pekerja sosial di Indonesia menjadi profesi yang diakui dan terdaftar di Kementerian Sosial sejak tahun 1967.
Pada tahun 2018, terdapat sekitar 35.000 pekerja sosial terdaftar di Indonesia.
Selain pekerja sosial, ada juga profesi lain yang bergerak dalam bidang sosial seperti konselor, psikolog, dan psikiater.
Program studi pekerjaan sosial di Indonesia sudah tersedia di lebih dari 50 perguruan tinggi.
Tugas utama pekerja sosial di Indonesia adalah membantu masyarakat yang membutuhkan dalam hal kesejahteraan sosial, seperti orang miskin, tuna daksa, dan anak jalanan.
Salah satu contoh program kesejahteraan sosial yang dijalankan di Indonesia adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan.
Di Indonesia, tidak hanya pemerintah yang memiliki peran dalam memajukan kesejahteraan sosial, tetapi juga masyarakat dan organisasi nirlaba yang terlibat dalam kegiatan sosial.
Pekerja sosial di Indonesia juga terlibat dalam penanganan bencana alam, seperti gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Palu dan Donggala pada tahun 2018.
Beberapa organisasi sosial yang aktif di Indonesia antara lain Dompet Dhuafa, Yayasan Cinta Anak Bangsa, dan Rumah Zakat.
Pekerja sosial di Indonesia juga memiliki kode etik dan standar profesi yang harus dipatuhi dalam menjalankan tugasnya.