Bankruptcy Law diatur dalam undang-undang no. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Dalam Bankruptcy Law, ada tiga jenis kepailitan yaitu kepailitan secara sukarela, kepailitan yang diajukan oleh kreditur, dan kepailitan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Jika seorang individu atau perusahaan dinyatakan pailit, maka seluruh aset mereka akan dijual untuk membayar hutang yang belum terbayar.
Bankruptcy Law juga memberikan perlindungan bagi debitur agar tidak dikejar-kejar oleh kreditur yang menagih utang mereka.
Selama proses kepailitan, debitur diwajibkan untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang aset dan hutang mereka.
Bankruptcy Law juga memiliki peraturan tentang pengalihan kepemilikan aset dan pembayaran kepada kreditur dalam hal kepailitan.
Jika seorang individu atau perusahaan dinyatakan pailit, maka mereka tidak diizinkan untuk mengambil kredit selama beberapa waktu.
Bankruptcy Law juga memiliki ketentuan tentang rehabilitasi keuangan dan penghapusan utang yang memungkinkan debitur untuk memulai kembali dengan modal yang lebih kecil.
Proses kepailitan juga melibatkan pengawasan dan pengawasan ketat dari pengadilan untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat mematuhi hukum.
Bankruptcy Law juga memiliki dampak ekonomi pada industri dan pasar keuangan secara keseluruhan.