Kloning adalah proses menciptakan organisme baru dengan cara mereplikasi materi genetik dari organisme yang sudah ada.
Teknologi kloning pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2005, ketika tim peneliti dari Universitas Gadjah Mada berhasil mengkloning kambing.
Kloning kambing ini dilakukan dengan teknik somatik sel, di mana sel somatik dari kambing yang diinginkan diambil dan disuntikkan ke dalam telur yang telah diambil seluruh inti selnya.
Setelah berhasil mengkloning kambing, tim peneliti dari Universitas Gadjah Mada juga berhasil mengkloning sapi pada tahun 2006.
Kloning sapi ini dilakukan dengan teknik yang sama dengan kloning kambing, yaitu dengan menggunakan sel somatik dari sapi yang diinginkan.
Di Indonesia, kloning juga telah digunakan untuk meningkatkan kualitas sapi potong, dengan mengkloning sapi-sapi yang memiliki sifat-sifat unggul seperti kecepatan pertumbuhan dan kualitas daging yang baik.
Selain dalam bidang peternakan, kloning juga telah digunakan dalam bidang kedokteran, seperti untuk menciptakan sel-sel induk yang dapat digunakan untuk mengobati penyakit-penyakit tertentu.
Meskipun banyak manfaat yang dapat diperoleh dari kloning, teknologi ini juga menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar etika dan keagamaan.
Beberapa negara di dunia, seperti Amerika Serikat dan Inggris, telah mengeluarkan peraturan yang melarang kloning manusia.
Di Indonesia sendiri, kloning manusia juga dilarang oleh undang-undang dan dianggap sebagai tindakan yang melanggar norma-norma agama dan moral.