Free speech atau kebebasan berbicara adalah hak asasi manusia yang diakui secara internasional.
Di Indonesia, kebebasan berbicara dijamin oleh Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun dijamin oleh undang-undang, kebebasan berbicara tetap memiliki batasan, seperti tidak boleh merugikan orang lain atau merusak ketertiban umum.
Kebebasan berbicara juga termasuk hak untuk menyampaikan pendapat, berekspresi, dan mengakses informasi.
Pada tahun 2017, Indonesia menduduki peringkat ke-124 dari 180 negara dalam indeks kebebasan pers yang dihasilkan oleh Reporters Without Borders.
Kebebasan berbicara sering menjadi topik perdebatan dan kontroversi di Indonesia, terutama dalam konteks politik dan agama.
Beberapa kasus penangkapan aktivis atau jurnalis yang dianggap melanggar ketentuan kebebasan berbicara telah menuai kritik dari berbagai pihak.
Meskipun demikian, banyak orang Indonesia yang aktif memanfaatkan kebebasan berbicara untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan hak-hak mereka.
Di era digital, kebebasan berbicara semakin mudah diakses melalui media sosial dan platform online lainnya.
Kebebasan berbicara juga menjadi bagian dari budaya populer Indonesia, seperti dalam lagu-lagu atau karya seni yang menyuarakan kritik sosial atau politik.