Jumlah gedung bersejarah yang terawat di Indonesia mencapai kurang lebih 700 gedung.
Gedung bersejarah yang terawat paling tua di Indonesia adalah Gedung Juang 45 di Jakarta yang dibangun pada tahun 1690.
Ada beberapa kota di Indonesia yang dijuluki sebagai kota bersejarah, seperti Kota Tua Jakarta, Kota Lama Semarang, dan Kota Tua Malang.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk melindungi benda dan bangunan bersejarah di Indonesia.
UNESCO telah menetapkan beberapa situs bersejarah di Indonesia sebagai Warisan Dunia, seperti Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Taman Nasional Komodo.
Proses restorasi gedung bersejarah biasanya memakan waktu yang lama dan memerlukan biaya yang besar.
Ada beberapa teknik restorasi gedung bersejarah yang digunakan, seperti teknik konservasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Beberapa gedung bersejarah di Indonesia telah diubah fungsi menjadi hotel, restoran, dan museum.
Pengunjung dapat menikmati keindahan arsitektur dan nilai sejarah dari gedung bersejarah yang terbuka untuk umum.
Pelestarian gedung bersejarah juga dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu daerah karena dapat menjadi daya tarik wisata.