Hukum kekayaan intelektual di Indonesia meliputi hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang.
Indonesia adalah negara pertama di Asia Tenggara yang menjadi anggota Konvensi Paris tentang Perlindungan Properti Intelektual.
Undang-Undang Hak Cipta Indonesia terbaru diterbitkan pada tahun 2014 dan mengatur tentang penegakan hukum, hak moral, dan hak ekonomi di bidang kekayaan intelektual.
Indonesia juga memiliki undang-undang yang mengatur tentang Paten, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang.
Indonesia memiliki lembaga yang bertugas dalam perlindungan kekayaan intelektual seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Dewan Hak Cipta Nasional.
Indonesia mengadopsi sistem first-to-file dalam pendaftaran merek dagang, artinya merek dagang yang terdaftar pertama kali berhak atas merek tersebut.
Indonesia juga mengadopsi sistem first-to-invent dalam pendaftaran paten, artinya orang yang pertama kali menemukan atau menciptakan suatu barang atau teknologi berhak atas paten tersebut.
Indonesia memiliki kebijakan yang memberikan perlindungan khusus bagi produk-produk lokal yang memiliki nilai budaya dan tradisional yang tinggi.
Indonesia juga memberikan perlindungan bagi produk-produk pangan dan minuman tradisional melalui sertifikasi Indikasi Geografis.
Indonesia adalah negara yang mengakui hak-hak kekayaan intelektual sebagai aset yang berharga bagi individu dan masyarakat serta memberikan perlindungan yang cukup bagi hak-hak tersebut.