Hak cipta musik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta yang dikeluarkan pada tahun 2014.
Hak cipta musik memberikan hak eksklusif pada pencipta untuk mengontrol penggunaan, reproduksi, dan distribusi karya musik mereka.
Hak cipta juga memberikan hak moral pada pencipta, seperti hak untuk diakui sebagai pencipta dan hak untuk mencegah penggunaan yang merugikan nama baik mereka.
Pencipta musik dapat mendaftarkan hak cipta mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Pencipta musik dapat memperoleh royalti dari penggunaan karya musik mereka, seperti penjualan rekaman, penayangan di media, dan penggunaan di tempat umum.
Penggunaan karya musik tanpa izin dari pemilik hak cipta dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.
Pemilik hak cipta dapat mengajukan gugatan perdata atau pidana terhadap pelanggar hak cipta.
Karya musik yang telah berusia lebih dari 50 tahun dapat dikategorikan sebagai domain publik dan dapat digunakan tanpa izin dari pemilik hak cipta.
Penyalinan karya musik tanpa izin dapat berdampak pada hilangnya hak eksklusif dan kerugian finansial pada pemilik hak cipta.
Hak cipta musik di Indonesia juga melindungi karya musik tradisional dan etnik yang memiliki nilai kultural dan sejarah yang tinggi.