Berdasarkan hukum keluarga, perkawinan hanya sah jika dilakukan oleh dua orang yang saling mencintai dan setuju untuk hidup bersama.
Hukum keluarga juga mengatur tentang hak asuh anak, di mana kedua orang tua mempunyai hak yang sama dalam membesarkan anak mereka.
Dalam hukum keluarga, pewarisan harta dilakukan berdasarkan undang-undang, kecuali jika telah dibuat surat wasiat atau perjanjian pemisahan harta sebelumnya.
Kehamilan di luar nikah dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi kedua belah pihak.
Perceraian dapat dilakukan berdasarkan beberapa alasan, termasuk perselisihan yang tidak dapat diselesaikan, perselingkuhan, atau kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam beberapa kasus, hakim dapat memutuskan untuk memberikan hak asuh anak kepada salah satu orang tua atau bahkan pihak lain, seperti kakek-nenek atau saudara kandung.
Hukum keluarga juga mengatur tentang pernikahan sejenis, yang di beberapa negara diperbolehkan, namun di negara lain masih dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Dalam beberapa kasus, hukum keluarga juga dapat melindungi anak dari orang tua yang tidak bertanggung jawab atau bahkan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam kasus perceraian, hukum keluarga dapat memutuskan tentang pembagian harta bersama, seperti rumah, mobil, atau investasi.
Hukum keluarga juga dapat memberikan perlindungan bagi orang tua yang mempunyai anak dengan kebutuhan khusus atau cacat, dengan memberikan hak-hak khusus dan perlindungan hukum.