Di Indonesia, anak yang diadopsi secara resmi oleh keluarga lain tidak lagi dianggap sebagai anak kandung dari keluarga biologisnya.
Sejak 2002, Indonesia telah memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang proses adopsi anak.
Anak yang diadopsi secara resmi oleh keluarga lain memiliki hak yang sama dengan anak kandung, termasuk hak untuk menerima pendidikan dan perawatan medis yang sama.
Proses adopsi di Indonesia biasanya memakan waktu yang lama dan rumit, karena melibatkan berbagai pihak seperti Dinas Sosial, pengadilan, dan keluarga biologis.
Ada beberapa jenis adopsi di Indonesia, termasuk adopsi anak tunggal, adopsi anak dari keluarga besar, dan adopsi anak dari luar negara.
Sebelum diadopsi, anak harus melalui serangkaian tes kesehatan dan psikologis untuk memastikan bahwa mereka cocok untuk diadopsi.
Keluarga yang ingin mengadopsi anak harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki rumah yang layak dan stabil secara finansial.
Anak yang diadopsi secara resmi oleh keluarga lain biasanya menerima nama keluarga baru dan kadang-kadang juga diberi nama baru.
Meskipun adopsi bisa menjadi solusi bagi pasangan yang tidak bisa memiliki anak biologis, ada juga banyak orang yang memilih untuk mengadopsi sebagai cara untuk memberikan kesempatan yang lebih baik bagi anak-anak yang membutuhkan.
Adopsi juga bisa memberikan dampak positif bagi anak yang diadopsi, karena mereka bisa mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari keluarga baru mereka serta kesempatan untuk hidup dalam lingkungan yang lebih stabil dan aman.