Undang-undang Lingkungan Hidup pertama kali diberlakukan di Amerika Serikat pada tahun 1969.
Indonesia memiliki Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (UNCED) yang diadakan di Rio de Janeiro pada tahun 1992 menghasilkan Konvensi Kerangka Kerja tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) dan Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD).
Salah satu prinsip dasar hukum lingkungan adalah prinsip prakarsa dan tanggung jawab.
Hukum lingkungan juga melindungi hak-hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Negara-negara dunia sedang berjuang untuk mencapai target emisi karbon netral pada tahun 2050 untuk mengurangi dampak perubahan iklim.
Ada konsep hukum lingkungan internasional yang mengatur tindakan negara-negara dalam mengatasi masalah lingkungan global.
Banyak perusahaan harus mematuhi peraturan lingkungan untuk mengurangi dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan bisnis mereka.
Program lingkungan seperti penghijauan dan pengelolaan sampah dapat membantu mengurangi dampak lingkungan yang merugikan.
Hukum lingkungan juga melindungi spesies yang terancam punah dan habitat alam mereka.