Hukum perdata adalah salah satu bagian dari hukum sipil di Indonesia.
Hukum perdata Indonesia didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Hukum perdata mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam hal kepemilikan, kontrak, dan tanggung jawab hukum.
Hukum perdata Indonesia diadopsi dari sistem hukum Belanda karena Indonesia dulunya merupakan jajahan Belanda.
Hukum perdata Indonesia terdiri dari dua jenis yaitu hukum perdata umum dan hukum perdata khusus.
Hukum perdata umum mengatur masalah umum seperti kontrak, harta warisan, dan tanggung jawab hukum.
Hukum perdata khusus mengatur masalah yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti perbankan, asuransi, dan properti.
Hukum perdata Indonesia juga mengakui kontrak verbal selama dapat dibuktikan dengan bukti yang cukup.
Hukum perdata Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak, artinya orang bebas menentukan sendiri isi kontrak asalkan tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.
Hukum perdata Indonesia juga mengatur tentang perjanjian pranikah dan pernikahan, termasuk pembagian harta dalam perceraian.