Hukum konstitusional adalah cabang hukum yang mengatur tentang konstitusi suatu negara.
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dalam suatu negara, yang harus diikuti oleh seluruh warga negara dan institusi pemerintah.
Hukum konstitusional berperan penting dalam menjaga kestabilan politik dan sosial suatu negara.
Di Indonesia, konstitusi tertulis tertuang dalam UUD 1945.
UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan dalam sejarahnya, yang disebut sebagai amandemen.
Hukum konstitusional juga mengatur tentang hak asasi manusia, seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kebebasan beragama, dan hak atas kesetaraan di depan hukum.
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Hukum konstitusional juga memuat tentang pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga pemerintah, seperti lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Beberapa negara memiliki konstitusi yang tidak tertulis, seperti Inggris yang mengandalkan konvensi dan praktik hukum untuk mengatur tata kelola negaranya.
Konstitusi juga dapat menjadi alat untuk melindungi minoritas dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.