Sejarah kertas di Indonesia dimulai pada abad ke-7 Masehi, ketika bangsa Tiongkok memperkenalkan kertas ke wilayah Indonesia.
Pada awalnya, kertas di Indonesia digunakan untuk menulis dan mencetak dokumen keagamaan.
Pada abad ke-14, kerajaan Majapahit mulai memproduksi kertas secara massal untuk keperluan administrasi dan perdagangan.
Salah satu jenis kertas tradisional Indonesia yang terkenal adalah kertas ulin (atau uli), yang dibuat dari serat kulit pohon ulin.
Kertas ulin pertama kali ditemukan di Kalimantan, dan kemudian menyebar ke seluruh Indonesia.
Selain kertas ulin, Indonesia juga menghasilkan kertas dari bahan-bahan seperti bambu, daun pandan, dan serat kelapa.
Pada masa penjajahan Belanda, kertas di Indonesia hanya diproduksi oleh perusahaan Belanda dan dikenakan pajak yang tinggi.
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, pemerintah mempromosikan produksi kertas sebagai industri strategis.
Saat ini, Indonesia adalah salah satu produsen kertas terbesar di dunia, dengan produksi sekitar 20 juta ton per tahun.
Meskipun kertas modern telah menggantikan kertas tradisional, kertas ulin masih digunakan untuk membuat produk kerajinan seperti topi, tas, dan tempat penyimpanan.