Maternity leave adalah hak bagi ibu yang baru melahirkan untuk mendapatkan cuti kerja dalam jangka waktu tertentu.
Di Indonesia, ibu yang baru melahirkan berhak mendapatkan cuti selama 3 bulan dengan gaji penuh.
Jumlah waktu cuti dapat diperpanjang hingga 6 bulan jika ibu memiliki surat keterangan dari dokter yang menyatakan kondisi kesehatannya memerlukan perawatan lebih lama.
Selain memiliki hak cuti, ibu juga memiliki hak untuk memilih apakah ingin kembali bekerja atau tidak setelah masa cuti berakhir.
Perusahaan juga wajib memberikan fasilitas untuk menyusui atau memerah ASI bagi ibu yang kembali bekerja.
Selama masa cuti, ibu dianjurkan untuk memperbanyak istirahat dan perawatan diri agar pulih sepenuhnya setelah melahirkan.
Selain ibu, ayah juga berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi pasangan selama masa persalinan.
Karyawan yang mengambil cuti melahirkan tidak boleh diberhentikan oleh perusahaan selama masa cuti berlangsung.
Ibu juga berhak meminta cuti tambahan jika anak sakit atau membutuhkan perawatan khusus.
Maternity leave merupakan bagian dari hak asasi perempuan dan penting untuk memastikan kesehatan ibu dan anak serta kesetaraan gender di tempat kerja.